Marisa Putri Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Segera Diadili, Diancam 12 Tahun Penjara
PEKANBARU, iNews.id - Mahasiswi cantik Marisa Putri tersangka penabrak ibu rumah tangga (IRT) pengendara motor hingga tewas segera diadili. JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas yang diserahkan polisi sudah lengkap atau P21 untuk segera dipersidangkan.
JPU Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan mengatakan telah meneliti berkas perkara tersangka kecelakaan maut dari Satlantas Polresta Pekanbaru. Setelah diteliti, perkara dan penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21 secara formil dan meteriel.
Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara Marisa Putri ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan.
"Untuk tersangka Marisa Putri dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari ke depan," ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Diketahui, Marisa Putri pengemudi mobil Toyota Raize menabrak IRT pengendara motor di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada 3 Agustus 2024. Akibatnya, korban Renti Marningsih (46) tewas setelah terseret sejauh lebih kurang 50 meter.
Atas perbuatannya, Marisa Putri dijerat Pasal 311 junto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, tersangka Marisa Putri meminta maaf pada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri.