Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba di Medan, Sita Sabu 29 Kg dan 39.000 Pil Ekstasi
MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap dua bandar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dari dua lokasi di wilayah Kota Medan. Dari penangkapan tersebut isita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram dan pil ekstasi 39.000 butir.
Pengungkapan kasus ini dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial MF dan KS. Salah satu tersangka yakni KS terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.
"Kedua tersangka merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Mereka memasok narkoba dari Malaysia melalui Tanjungbalai dan hendak diedarkan di Medan," ujar Yemi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya proses penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Kota Tanjungbalai. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sudah berada di Kota Medan.
Polisi kemudian mengejar sampai ke Medan dan berhasil menangkap tersangka KS saat mengendarai motor di Kompleks CBD Polonia Medan.
"Saat akan ditangkap tersangka KS berupaya melarikan diri sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke bagian kaki," kata Yemi.
Setelah menangkap tersangka KS, polisi mengejar MF. Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan mobil Honda Brio berwarna putih yang dikendarai tersangka MF. Saat dikejar, tersangka MF terlibat tabrakan beruntun di Jalan Juanda, Kota Medan.
"Persis di perempatan Jalan Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Saat kita periksa, dari dalam mobil tersangka MF disita barang bukti 29 kg sabu dan 39.000 lebih butir ekstasi," katanya.
Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari Sumut.
Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Kedua tersangka diancam hukuman mati," ucapnya.