Update Kasus P Diddy, Siap Banding agar Bebas dari Penjara atas Tuduhan Perdagangan Seks!

Update Kasus P Diddy, Siap Banding agar Bebas dari Penjara atas Tuduhan Perdagangan Seks!

Gaya Hidup | inews | Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:29
share

JAKARTA, iNews.id - Pihak P Diddy resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang menolak jaminannya. Langkah ini menandai upaya terbaru P Diddy supaya bebas dari penjara atas tuduhan perdagangan seks. 

Billboard melaporkan, dalam pemberitahuan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan pada Senin (30/9/2024), pengacara rapper itu mengatakan, pihaknya akan mengirimkan banding kepada 'US Court of Appeal for the Second Circuit' untuk membatalkan putusan Hakim Andrew L Carter. 

Gegara putusan hakim Carter, P Diddy pun dipenjara. Carter berargumen, P Diddy perlu ditempatkan di balik jeruji besi, karena jika dibebaskan akan menimbulkan bahaya. 

Pengajuan banding yang diajukan pada Senin kemarin diketahui tidak memuat argumen terperinci, termasuk data yang akan diajukan di pengadilan banding. 

P Diddy didakwa oleh jaksa federal atas tuduhan perdagangan seks, kerja paksa, penculikan, pembakaran, hingga penyuapan. Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, rapper itu berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup. 

Jaksa menduga P Diddy tega melakukan tindakan itu semua, khususnya perdagangan seks, hanya untuk kepuasan seksual. Hal itu mengacu pada dugaan P Diddy memberikan obat-obatan kepada korban dan kemudian memaksa mereka berhubungan seks dengan pekerja seks pria, serta dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi sehingga korban bungkam. 

"Selama puluhan tahun P Diddy menyiksa, mengancam, dan memaksa wanita dan orang lain di sekitarnya untuk memenuhi hasrat seksualnya, melindungi reputasinya, dan menyembunyikan perilaku," ungkap jaksa dalam dakwaan tersebut. 

Supaya semua itu berjalan mulus, lanjut laporan jaksa, P Diddy mengandalkan karyawan dia, orang kepercayaan, hingga pihak berpengaruh di sekelilingnya. 

Sebagai informasi, pengacara P Diddy sudah sempat mengajukan jaminan berupa 50 juta dolar Amerika atau sekitar Rp780 miliar agar kliennya itu tidak dipenjara. Namun Hakim Carter tidak menyetujuinya. 

Carter bersikeras menahan P Diddy dengan alasan, jika dia dibebaskan, kemungkinan akan melarikan diri atau mungkin menghalangi kasus ini dengan menekan para saksi. 

P Diddy kini ditahan di Metropolitan Detention Center, fasilitas pemasyarakatan federal di Brooklyn. Banyak laporan mengatakan kalau penjara itu terasa seperti perumahan yang tidak manusiawi.  

Topik Menarik