Pimpinan DPR 2024-2029 Mengacu ke UU MD3, PDIP Berhak Dapat Kursi Ketua

Pimpinan DPR 2024-2029 Mengacu ke UU MD3, PDIP Berhak Dapat Kursi Ketua

Terkini | inews | Senin, 30 September 2024 - 12:02
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, formasi pimpinan DPR periode 2024-2029 tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dia memastikan tidak ada perubahan UU MD3.

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Dengan mengacu UU MD3, maka jabatan Ketua DPR menjadi jatah partai yang meraih suara terbanyak di Pileg 2024. Begitu juga dengan jabatan Wakil Ketua DPR akan diraih partai pemilik suara terbanyak kedua hingga kelima.

Diketahui, PDIP menjadi pemenang Pileg 2024 sehingga kembali berhak mendapatkan jatah Ketua DPR.

"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," ujar Dasco.

Sebanyak 8 partai politik lolos ke parlemen karena telah melewati ambang batas minimal parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. PDIP meraih suara 16,72 persen

Di peringkat kedua, ada Partai Golkar dengan perolehan 15,29 persen. Posisi ketiga ditempati Partai Gerindra dengan 13,22 persen.

Lalu peringkat keempat ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 10,62 persen. Kelima adalah Partai Nasdem dengan 9,66 persen.

Kelima partai yang disebutkan di atas berhak mendapatkan kursi pimpinan DPR.

Peringkat selanjutnya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 8,42 persen. Kemudian, Partai Demokrat dengan 7,43 persen dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 7,24 persen.

Topik Menarik