DPR Tolak Uji Calon Hakim Agung dari KY, Ini Alasannya

DPR Tolak Uji Calon Hakim Agung dari KY, Ini Alasannya

Terkini | inews | Selasa, 10 September 2024 - 11:23
share

JAKARTA, iNews.id - DPR sepakat menolak calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial (KY) untuk diproses ke uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR. Kesepakatan itu diambil dalam forum Rapat Paripurna, Selasa (10/9/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan Hakim Agung dari KY ini. Mulanya, pihaknya menggelar pembahasan tahapan fit and proper test calon Hakim Agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.

Pada 26 Agustus 2024, dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi misi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada syarat yang belum terpenuhi dari calon Hakim Agung itu.

Kedua calon Hakim Agung itu ialah Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Hari diketahui baru menjabat hakim selama 8 tahun, sementara Tri Hidayat 14 tahun sebagai hakim.

“Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Hakim Agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” ujar Pangeran.

Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Komisi III DPR, mereka menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya calon Hakim Agung tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan atas laporan Komisi III DPR yang menolak calon Hakim Agung dari KY itu.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan. "Setuju,” jawab para peserta rapat.

Topik Menarik