Kader PDIP Gugat Megawati ke PN Jakpus, Perpanjangan Jabatan Pengurus Tak Sesuai AD/ART
JAKARTA, iNews.id - Kader PDIP menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (5/9/2024). Gugatan tersebut mempersoalkan perpanjangan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP Perjuangan dan pengurusan partai telah menyalahi aturan AD/ART.
Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Kuasa Hukum kader PDIP Djufri dan kawan-kawan, Anggiat BM Manalu mengatakan Megawati harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon kepala daerah. Pasalnya, SK rekomendasi calon kepala daerah cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah berakhir pada Agustus 2024.
Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres sehingga tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," tutur Anggiat, Senin (9/9/2024).
Menurut Anggiat, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP. Dengan demikian, ia menilai, kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.
"Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025," ucap Anggiat.
"Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi," imbuhnya.
Ia pun menduga, Yasonna Laoly saat menjabat Menkumham dan pengurus inti DPP PDIP diduga telah mendapatkan perintah dari Megawati. Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya.
Tapaktuan Gempar, Warga Temukan Tetangga Tewas Membusuk di Kamar, Tim Inafis Polisi Olah TKP
"Majelis Hakim dimohon supaya menyatakan Tergugat satu dan tergugat dua dinyatakan bersalah melawan hukum. Memohon Majelis Hakim supaya menyatakan penebitan SK Menkumham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat," tandasnya.