Sidang Belanjut, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Lagi

Sidang Belanjut, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Lagi

Terkini | inews | Senin, 8 Juli 2024 - 12:26
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung Nonaktif, Gazalba Saleh, Senin (8/7/2024). Seiring dengan itu, Gazalba kembali ditahan usai sempat dikeluarkan dari sel saat eksepsinya sempat dikabulkan hakim.

Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi Saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya, kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Hakim menyebutkan, Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung mulai hari ini. Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari Pak. 57 hari terhitung mulai 8 Juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi Pak, ujar hakim.

Sementara itu, Gazalba Saleh meminta untuk tidak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis di persidangan oleh tim kuasa hukumnya.

Terkait hal tersebut Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, kata penasihat hukum Gazalba.

Hakim menyatakan, perpanjangan penahanan Gazalba Saleh merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakarta Pusat.

Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi Pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya, ujar hakim.

Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya, ungkap Gazalba.

Ya nantilah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya, ujar hakim.

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Hakim lalu mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh pada Senin (27/5/2024). Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sempat tak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara dan Gazalba dikeluarkan dari tahanan.

Hanya saja, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya verzet KPK atas putusan sela hakim. Pengadilan Tipikor Jakarta diperintahkan melanjutkan sidang tersebut.

Topik Menarik