Istri di Lampung Bantu dan Rekam Suami Perkosa Rekan Kerja, Kini Keduanya Ditangkap Polisi

Istri di Lampung Bantu dan Rekam Suami Perkosa Rekan Kerja, Kini Keduanya Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Sabtu, 6 Juli 2024 - 18:45
share

TUBABA, iNews.id - Seorang pria berinisial JI (32) dan istrinya inisial RH (30) ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Keduanya ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap wanita berinisial MS (24).

Pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah itu ditangkap di rumah Kepala Tiyuh pada Kamis (4/7/2024) malam. Keduanya nyaris diamuk massa.

Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mengatakan, pelaku RH tak hanya membantu suaminya JI untuk menyetubuhi korban. Bahkan, kata dia RH turut merekam aksi bejat yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

"Benar Tim Tekab 308 Polres Tubaba mengamankan pasangan suami istri tersebut sekitar pukul 21.45 WIB di rumah Kepala Tiyuh," ujar Iptu Tosira dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Dia menyampaikan, aksi tersebut dilakukan berawal saat RH sedang bekerja bersama korban di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, Kamis (4/7/2024).

Kemudian, kata dia pukul 09.20 Wib, RH mengajak korban untuk pergi ke warung membeli es menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, RH malah membawa korban ke kebun karet milik PT HIM.

Sesampainya di kebun karet tersebut, lanjut dia pelaku JI ternyata sudah berada di lokasi. Melihat kedatangan keduanya, JI lalu mengancam korban.

"Pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri suaminya kemudian mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna cokelat. Lalu korban ditarik oleh JI, kedua tangan korban diikat dan dibanting di tanah hingga korban tergeletak," ucapnya.

Menurutnya, RH membekap mulut korban dan kembali mengancam. Pelaku JI, lanjut dia melucuti pakaian korban dan mencabulinya. Sementara RH memegang tangan korban sambil merekam aksi bejat sang suami.

"Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan pelaku RH pamit pulang," katanya.

Dia menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat menangkap kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Topik Menarik