Firli Bahuri Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuan dengan SYL, Berkas Jadi Satu

Firli Bahuri Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuan dengan SYL, Berkas Jadi Satu

Terkini | inews | Jum'at, 5 Juli 2024 - 21:10
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan dijerat dengan dua pasal sekaligus terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas segera diserahkan ke kejaksaan.

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK akibat pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Berkas kedua kasus ini akan digabung menjadi satu.

"Kemarin kita fokus di pasal pemerasan dan dugaan suap. Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa, kita tidak boleh mencicil perkara," ujar Karyoto, Jumat (5/7/2024).

Karyoto menjelaskan bahwa penggabungan berkas perkara tersebut memerlukan waktu. "Makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus, mohon waktu," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi untuk memenuhi semua kebutuhan keterangan yang dibutuhkan dalam kedua kasus tersebut.

"Semuanya perlu koordinasi, hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi. Keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," katanya.

Topik Menarik