Penampakan Burung Cenderawasih yang Diselundupkan Aktor Bollywood di Bandara Soetta
JAKARTA, iNews.id - Aktor Bollywood berinisal RM (56) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan satwa langka. Dia ditangkap saat hendak melakukan perjalanan menuju India melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Penindakan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan Kamis (4/7/2024).
Menurut dia, RM menyelundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang. RM sempat mengungkapkan kunjungannya ke Indonesia untuk berlibur.
"(RM menyelundupkan) satwa langka berupa dua ekor burung cendrawasih dan satu ekor berang-berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India," katanya.
Gatot menyatakan, RM dititipi koper berisi satwa langka tersebut oleh WNA India di Terminal 2 Bandara Soetta. Dia diminta memberikan koper itu kepada seseorang setiba di India.
Namun, kata Gatot, Tim Bea Cukai Soetta tidak langsung percaya dengan pernyataan RM. Penelusuran dilakukan.
Acep Jamhuri Kantongi Surat Tugas dari Demokrat untuk Maju Sebagai Bacabup di Pilkada Karawang
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan," katanya.
Gatot menjelaskan, RM dijerat pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.