Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Yosef Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terkini | inews | Kamis, 4 Juli 2024 - 19:37
share

SUBANG, iNews.id - Yosef Hidayah terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang, Jawa Barat menjalani sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

JPU menuntut Yosef dengan pasal pembunuhan berencana dan dinilai tidak memiliki alasan yang meringankan. Terdakwa sebagai suami seharusnya menjadi orang pertama untuk memberikan keamanan bagi kedua korban namun justru menghilangankan nyawa. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan dan terbelit-belit.

"Dari uraian ini kami JPU meminta Majelis Hakim PN Subang yang mengadili terdakwa menyatakan terdakwa Yosef Hidayah bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan tetap ditahan," ujar JPU di persidangan, Kamis (4/7/2024). 

Sementara kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntuan seumur hidup dari JPU.

"Kami malah heran, kalau memang yakni kenapa tidak dituntut hukuman maksimum, hukuman mati. Padahal dalam uraian tuntutan nyaris tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami," ujar Rohman.

Kendati demikian, Rohman menilai JPU terlihat memaksakan Pasal 340 KUHP kepada kliennya. Sebab sejak awal banyak hal yang dipaksakan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Dalam banyak BAP jelas-jelas keterangan saksi di bawah tekanan," katanya.

Rohman juga masih meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan di Subang. Sebab tidak ada bukti yang mengarah kepada kliennya Yosef Hidayah. Dia menilai apa yang disampaikan dalam tuntutan JPU hanya mengutip BAP, bukan fakta dalam persidangan.

Sementara Yosef usai persidangan mengaku tidak bersalah dan menyebut salah tangkap.

"Yakin 100 persen salah tangkap. Tunggu di pleidoi," kata Yosef.

Diketahui sidang kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu ini akan kembali digelar pada Kamis (11/7/2024) mendatang. Agenda persidangan yakni pembacaan pleidoi dari terdakwa atau kuasa hukum.

Topik Menarik