Korban Alami Gangguan Kesehatan usai Dipaksa Hasyim Asy'ari Berhubungan Badan

Korban Alami Gangguan Kesehatan usai Dipaksa Hasyim Asy'ari Berhubungan Badan

Berita Utama | inews | Rabu, 3 Juli 2024 - 00:15
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinsial CAT mengalami gangguan kesehatan fisik usai berhubungan badan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri. Hubungan badan itu terjadi usai CAT dipaksa oleh Hasyim.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, CAT mengatakan gangguan kesehatan itu terjadi seminggu usai hubungan seksual terjadi. Kemudian pada 18 Oktober 2023, CAT memeriksakan diri ke dokter umum. 

"Hasil konsultasi dengan dokter menunjukkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dan teradu (Hasyim Asya'ri)," kata anggota majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di sidang putusan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui pesan WhatsApp. Dia meminta Hasyim juga memeriksakan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter. 

"Kemudian teradu menjawab, ‘Iya, siap sayang’. Selanjutnya, teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan teradu yang dilakukan di Indonesia, disertai dengan caption semoga kita sehat selalu," ujarnya.

Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui kata 'kita' yang dimaksud dalam WhatsApp tersebut adalah dirinya dan CAT.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," tuturnya.

Diketahui, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan ketua merangkap anggota KPU berdasarkan putusan DKPP yang dibacakan Rabu (3/7/2024). Hasyim dinyatakan terbukti bersalah melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata ketua majelis sidang Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan itu paling lama tujuh hari.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.

Topik Menarik