Resmi! Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Kerja 6 Bulan

Resmi! Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Kerja 6 Bulan

Ekonomi | inews | Rabu, 3 Juli 2024 - 17:29
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dengan begitu, cuti melahirkan untuk seorang ibu maksiml hingga 6 bulan. 

Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 4 Tahun 2024 tertulis bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal 6 bulan. Cuti paling singkat diberikan untuk 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 Ayat 4 UU 4/2024 dikutip, Rabu (3/7/2024).

Adapun cuti tambahan 3 bulan yang dimaksud dapat diberikan jika ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Ataupun anak dilahirkan mengalami masalah kesehatan dan atau komplikasi lainnya.

Selain itu, seorang ibu yang mengandung yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Pada Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2024 dijelaskan bahwa setiap ibu yang mendapatkan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. 

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," tulis Pasal 5 Ayat 3. 

Topik Menarik