Pengamat Sebut Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak akan Berdampak ke Hasil Pemilu

Pengamat Sebut Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak akan Berdampak ke Hasil Pemilu

Terkini | inews | Rabu, 3 Juli 2024 - 16:57
share

JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak akan berdampak pada hasil Pemilu 2024. Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti berbuat asusila.

"Saya melihat keputusan DKPP itu kita hormati sebagai keputusan resmi. Oleh karena itu apa akan berdampak pada pileg dan pilpres? Tidak. Kan ini bukan pelanggaran kecurangan, tapi pelanggaran asusila atau etika yang dilakukan oleh pribadi jadi tidak akan berdampak pada pilpres dan pileg," kata Ujang kepada iNews.id, Rabu (3/7/2024).

Dia juga menilai putusan itu tidak akan memengaruhi jalannya Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada November 2024 mendatang.

"Saya melihatnya KPU sebagai sebuah sistem itu sudah berjalan, siapa pun ketuanya baik Hasyim Asy'ari atau bukan. KPU tetap berjalan, pilkada tetap berjalan," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Sebab hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang bersalah.

"Bagus-bagus saja, kalau dipecat kalau terbukti kan. Hukum kan memang harus ditegakkan, kalau tidak terbukti ya tidak dipecat," tutur dia.

Sebelumnya, DKPP menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua KPU. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan itu paling lama tujuh hari.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.

Topik Menarik