Pimpinan KPK Kritik Ego Sektoral dalam Pemberantasan Korupsi, Polri Beri Penjelasan

Pimpinan KPK Kritik Ego Sektoral dalam Pemberantasan Korupsi, Polri Beri Penjelasan

Terkini | inews | Selasa, 2 Juli 2024 - 21:03
share

JAKARTA, iNews.id - Polri merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyatakan bahwa koordinasi dan supervisi antarlembaga yang menangani perkara korupsi tidak berjalan dengan baik. Adapun tiga lembaga tersebut yakni Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri selain memiliki kemampuan teknis juga mampu menjalin kerja sama dalam penegakan hukum.

“Sebagai landasan kerja sama dilaksanakan Koordinasi Supervisi yang mendasari Peraturan Komisi No.7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Trunoyudo, Selasa (2/7/2024).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui Nota Kesepahaman. 

Dia menjelaskan Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK.

“Kemudian Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi,” kata dia.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut ego sektoral menjadi sumber masalah hubungan kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, kelembagaan KPK berbeda dengan institusi pemberantasan korupsi di negara lain.

Kelembagaan pemberantasan korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hongkong berbeda dengan KPK.

"Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Singapura CPIB, Hongkong ICAC. Seluruh isu yang terkait korupsi, mereka yang menangani sedangkan kalau di KPK ada 3 lembaga yang menangani, KPK, Polri dan Kejaksaan," tutur Alex, Senin (1/7/2024).

Topik Menarik