Viral Santoso Halim, Terduga Mafia Tanah yang Ngontrak Rumah Mewah, Lantas Dijual

Viral Santoso Halim, Terduga Mafia Tanah yang Ngontrak Rumah Mewah, Lantas Dijual

Terkini | inews | Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:31
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Diplomat Djohan Effendi, menjadi korban mafia tanah. Rumahnya di Jalan Kemang V Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dijual oleh Santoso Halim.

Awalnya rumah tersebut disewa oleh Husin Ali Muhammad pada Juni 2026. Husin juga sering mengadakan pengajian dan mengundang Djohan Effendi.

"Untuk meyakinkan pemilik rumah, sering dia membuat pengajian. Pak Djohan Effendi juga diundang dalam pengajian-pengajian itu," kata Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak, Sabtu (12/6/2024).

Setelah mendapat kepercayaan, pelaku Husin Ali Muhammad meminjam fotocopy dua surat hak milik (SHM) dari Djohan Effendi. Modusnya menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt. 

Usai dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan Effendi. 

"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa petugas PLN palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," ujar Arlon. 

Pada 12 Juli 2016, korban terpaksa bersedia meminjamkan dua SHM asli yang diminta pelaku. Namun setelah itu ternyata pelaku mengembalikan dua SHM palsu.

"Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," jelasnya. 

Lantas korban pun menghubungi pelaku Husin Ali namun selalu menghindar. Husin berkelit dengan berbagai alasan mulai mengaku suratnya telah dibawa oleh orang. Husin juga ternyata bersekongkol dengan Santoso Halim.

"Akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Arlon mengatakan saat itu Santoso Halim menjual rumah tersebut dengan mengaku sebagai Djohan Effendi. Harga rumah dijual sebesar Rp15 miliar.

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas jual beli tahan dan bangunan kepada Djohan Effendi," ucapnya. 

Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke rekening dengan atas nama Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar. Kejadian tersebut, korban mengajukan permohonan blokir SHM kepada pihak BPN.

“Anehnya, Pihak BPN membuka blokir tanpa melakukan cross-check terhadap data Drs Djohan Effendi asli dan Drs Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO). BPN juga tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Drs Djohan Effendi,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Djohan Effendi melapor ke polisi pada 6 Febuari 2017 dengan nomor LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman penjara selama 5 tahun, karena terbukti memalsukan surat. 

Topik Menarik