Fakta Baru, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Ternyata Pernah Minta Grasi dan Mengaku Salah
JAKARTA, iNews.id - Fakta baru kasus pembunuhan Vina dan Eki terungkap. Tujuh terpidana sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 silam.
Tujuh terpidana tersebut yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden (Jokowi). Di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada tanggal 24 Juni 2019," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dalam permohonan grasi itu, tujuh terpidana itu mengaku bersalah dan menyesali perbuatan.
"Saya bacakan Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun'," kata Sandi sambil membacakan grasi para terpidana.
Namun Sandi menjelaskan bahwa permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden Jokowi.
Angela Tanoesoedibjo Dorong Lulusan Poltekpar NHI Bandung Jadi <i>Entrepreneur</i> Pariwisata
"Putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14 G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh Presiden dengan putusan grasi tersebut," katanya.