RI 27 Mobil Menteri Siapa? Ini Fakta Menarik di Balik Pelat Nomor Pejabat Tinggi Indonesia

RI 27 Mobil Menteri Siapa? Ini Fakta Menarik di Balik Pelat Nomor Pejabat Tinggi Indonesia

Terkini | indramayu.inews.id | Minggu, 12 Januari 2025 - 15:50
share

iNewsIndramayu.com - Artikel ini akan mengulas informasi tentang RI 27 mobil menteri siapa, fakta menarik septar pelat mobil pejabat tinggi di Kabinet Merah Putih Indonesia. 

Pelat nomor kendaraan dengan awalan RI sering kali memicu rasa penasaran masyarakat, terutama ketika melihat mobil dinas pejabat negara yang menggunakan angka tertentu.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "RI 27 mobil menteri siapa?" Jawabannya mencerminkan posisi penting kementerian dalam mendukung inovasi dan pendidikan tinggi di Indonesia.

Pelat Nomor RI dan Artinya dalam Pemerintahan

Pelat nomor dengan kode RI digunakan sebagai identitas resmi kendaraan dinas para pejabat tinggi negara. Urutannya mencakup RI 1 hingga RI 42, dengan penempatan yang telah ditetapkan sesuai jabatan:

1. RI 1: Presiden Republik Indonesia

2. RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia

3. RI 3: Istri Presiden

4. RI 4: Istri Wakil Presiden

Pelat nomor mulai dari RI 14 hingga RI 42 digunakan oleh menteri kabinet. Setiap nomor mencerminkan jabatan tertentu, seperti yang terlihat pada RI 27, yang saat ini digunakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Menteri di Balik RI 27

Pada periode Kabinet Merah Putih di era Presiden Prabowo Subianto (2024–2029), pelat nomor RI 27 digunakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Posisi strategis ini kini dijabat oleh Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, tokoh terkemuka dalam bidang riset dan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sebagai kepala Kemenristekdikti, Prof. Satryo bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan riset, teknologi, dan pengelolaan pendidikan tinggi di tanah air. Kendaraan dinas dengan pelat nomor RI 27 digunakan untuk mendukung mobilitas beliau dalam melaksanakan tugas negara.

Sejarah dan Fungsi Kemenristekdikti

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memiliki peran penting dalam mendorong inovasi nasional. Sebelum digabung menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kemenristekdikti bertanggung jawab atas berbagai kebijakan strategis di bidang riset dan pendidikan tinggi. Hal ini termasuk mengelola penelitian ilmiah, pengembangan teknologi, dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Mengapa Pelat Nomor Pejabat Penting?

Penggunaan pelat nomor khusus seperti RI 27 bukan sekadar simbol, tetapi juga memiliki makna mendalam sebagai bagian dari identitas resmi pemerintah. Dengan kode yang spesifik, pelat ini menunjukkan tanggung jawab besar dari pejabat yang menggunakannya.

Selain RI 27, berikut adalah beberapa pelat nomor menteri lainnya:

RI 1: Dipakai oleh Presiden Republik Indonesia

RI 2: Dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3: Dipakai oleh Istri Presiden

RI 4: Dipakai oleh Istri Wakil Presiden

RI 5: Dipakai oleh Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

RI 6: Dipakai oleh Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

RI 7: Dipakai oleh Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

RI 8: Dipakai oleh Ketua MA (Mahkamah Agung)

RI 9: Dipakai oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)

RI 10: Dipakai oleh Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

RI 11: Dipakai oleh Ketua KY (Komisi Yudisial)

RI 12: Dipakai oleh Gubernur BI (Bank Indonesia)

RI 13: Dipakai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

RI 14: Dipakai oleh Dipakai oleh Kementerian Sekretariat Negara

RI 15: Dipakai oleh Menko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)

RI 16: Dipakai oleh Menko Perekonomian

RI 17: Dipakai oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

RI 18: Dipakai oleh Menko Kemaritiman

RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI 20: Dipakai oleh Kementerian Dalam Negeri

RI 21: Dipakai oleh Kementerian Luar Negeri

RI 22: Dipakai oleh Kementerian Pertahanan

RI 23: Dipakai oleh Kementerian Agama

RI 24: Dipakai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI 25: Dipakai oleh Kementerian Keuangan

RI 26: Dipakai oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

RI 27: Dipakai oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

RI 28: Dipakai oleh Kementerian Kesehatan

RI 29: Dipakai oleh Kementerian Sosial

RI 30: Dipakai oleh Kementerian Ketenagakerjaan

RI 31: Dipakai oleh Kementerian Perindustrian

RI 32: Dipakai oleh Kementerian Perdagangan

RI 33: Dipakai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

RI 34: Dipakai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

RI 35: Dipakai oleh Kementerian Perhubungan

RI 36: Dipakai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

RI 37: Dipakai oleh Kementerian Pertanian

RI 38: Dipakai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

RI 39: Dipakai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

RI 40: Dipakai oleh Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

RI 41: Dipakai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

RI 42: Dipakai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Pelat nomor RI 27 digunakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang saat ini dijabat oleh Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro. Sebagai identitas resmi kendaraan dinas, pelat ini mencerminkan pentingnya tugas kementerian dalam mendorong inovasi, riset, dan pendidikan tinggi di Indonesia.

Mengetahui arti di balik pelat nomor kendaraan pejabat negara tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga memberikan gambaran tentang struktur pemerintahan Indonesia. Dengan begitu, pelat nomor seperti RI 27 bukan sekadar angka, melainkan simbol dari tanggung jawab besar bagi kemajuan bangsa.***

Topik Menarik