13.710 Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan (LHKPN) ke KPK

13.710 Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan (LHKPN) ke KPK

Terkini | idxchannel | Selasa, 15 April 2025 - 08:00
share

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 13.710 pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas akhir pada 11 April 2025.

"KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen," kata anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025). 

Budi menjelaskan, LHKPN yang telah diterima akan dilakukan verifikasi sebelum bisa diakses oleh publik.

"Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id.," ujarnya. 

Pihaknya juga tetap menunggu penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor. 

"Bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," ucapnya. 

Sejalan dengan itu, KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para Penyelenggara Negara pada masing-masing institusinya.

"Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik