Jamaah Haji Indonesia Mulai Berangkat 2 Mei, Perhatikan Aturan Baru dari Arab Saudi

Jamaah Haji Indonesia Mulai Berangkat 2 Mei, Perhatikan Aturan Baru dari Arab Saudi

Berita Utama | idxchannel | Selasa, 15 April 2025 - 00:54
share

IDXChannel - Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengatakan jamaah haji asal Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025 mendatang untuk menunaikan ibadah haji 1446 Hijriah/2025.

Menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji, dia mengingatkan jamaah adanya aturan baru yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Pertama, batas akhir masuk jamaah umrah. Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. Itu berarti sudah tidak boleh ada lagi jamaah umrah masuk ke Arab Saudi.

“Sementara jamaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," kata Nasrullah dalam keterangannya dikutip, Senin (14/4/2025).

Nasrullah menyebut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengatur bahwa jamaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jamaahnya.

"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jamaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," kata dia.

Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Menurut Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. 

Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

"Jamaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," tuturnya.

Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan. Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.

“Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” ujar Nasrullah.

Keempat, hotel di Makkah dilarang tampung jamaah tanpa visa haji. Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.

"Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” ujar dia.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jamaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik