Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap CPO, Begini Respons Tom Lembong
IDXChannel - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong, buka suara terkait hakim yang menangani perkaranya terjerat kasus suap.
Hakim itu diketahui bernama Ali Muhtarom. Dia diduga terlibat kasus suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO).
"Ya itu patut disesalkan, dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," kata Tom Lembong sebelum persidangan perkara yang menjeratnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Tom menambahkan, selama menjalani persidangan dia akan tetap berfikir positif dan selalu percaya kepada tuhan.
"Tetap percaya sama yang maha adil, maha mengetahui senantiasa bersikap positif, kondusif," katanya.
Diketahui, hakim anggota, Ali Muhtarom sebelumnya menangani perkara terdakwa Tom Lembong tersandung kasus suap. Statusnya saat ini menjadi tersangka kasus suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO.
Dengan ditetapkan Ali Muhtarom sebagai tersangka, maka terdapat perubahan susunan majelis atas perkara tersebut.
Ali kini digantikan oleh Alfis Setyawan. Sedangkan Ketua Hakim yaitu Dennie Arsan Fatrika dan Purwanto S. Abdullah tetap menjadi hakim anggota.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata Dennie di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia menyampaikan bahwa perubahan susunan majelis ini telah sesuai dengan surat bernomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, tentang penetapan hakim.
"Nomor 34/pidsus tindak pidana korupsi tanggal 27 Februari 2025 tentang penetapan hakim/majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa nama lengkap Tom Trikasih Lembong," katanya.
Setelah dibacakan susunan majelis baru, persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
(Nur Ichsan Yuniarto)