Selain Tetapkan Empat Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Selain Tetapkan Empat Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Terkini | idxchannel | Minggu, 13 April 2025 - 08:54
share

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Usai menetapkan empat orang tersangka, hari ini Kejagung memeriksa dua hakim anggota pemberi vonis tersebut. 

"Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Minggu (13/4/2025). 

Sementara itu, untuk hakim ketua, Djuyamto disebutkan saat ini belum diperiksa. Kehadirannya pun masih ditunggu. 

"Tadi (Djuyamto) subuh sekira pukul 02.00 WIB, datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," kata dia. 

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar di Kejagung.

Arif Nuryanta sendiri pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus  dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di Pengadilan tersebut.

Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Topik Menarik