Dirut BEI Buka Suara soal Alasan Ubah Kebijakan ARB dan Trading Halt
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan alasan melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Kedua aturan baru tersebut efektif berlaku pada hari ini, Selasa (8/4/2025).
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan, pemberlakuan aturan baru ini dilakukan dengan menyesuaikan dinamika pasar yang volatil. Hal ini sejalan dengan dinamika pasar, otoritas bursa melakukan evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar demi memberikan kenyamanan transaksi investor.
“Kemudian, penetapan trading halt 5 persen dilakukan saat pada saat Covid-19 di 2020. Sehingga kami melihat ini cukup sensitif dan perlu dilakukan penyesuaian,” kata Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.
“Di sisi lain, trading halt diberlakukan untuk menghentikan kepanikan dan memberikan waktu untuk investor. Kami rasa 30 menit cukup untuk pasar mencerna dinamika yang ada,” ujar Iman.
Sebagai informasi, BEI menyesuaikan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek.
Perubahan ARB dan ketentuan trading halt dilakukan BEI dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
BEI melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan:
- Sampai akhir sesi perdagangan; atau
- Lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
(Dhera Arizona)