RI Kena Tarif Resiprokal AS, Surplus Neraca Perdagangan Terancam Turun Drastis
IDXChannel - Indonesia menjadi salah satu dari 180 negara yang terdampak tarif resiprokal Amerika Serikat (AS). Kebijakan yang digagas Presiden Donald Trump ini berpotensi menekan surplus neraca perdagangan antara RI dengan AS.
Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad menilai, kebijakan tarif resiprokal ini merupakan respons AS terhadap defisit perdagangan mereka yang cukup besar.
"Saya kira pengenaan tarif ini kalau kita lihat dari historikal data disebabkan oleh defisit perdagangan Amerika yang cukup besar, diperkirakan sampai kemarin bulan Februari ya data dari Trading Economics USD121 miliar," ujar Tauhid dalam Special Dialogue IDX Channel, Jumat (4/4/2025).
Dia menyebut, kebijakan tarif ini akan berdampak pada semua negara, termasuk Indonesia, yang pada 2024 mencatatkan surplus perdagangan sebesar USD18 miliar, dari total surplus neraca perdagangan Indonesia yang mencapai USD31 miliar. Jika AS benar-benar menerapkan tarif impor tambahan 32 persen, maka kinerja neraca perdagangan, terutama ekspor bakal tertekan.
Erick Thohir Tegaskan Masalah dengan Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Sudah Selesai
"Pengenaan tarif 32 persen ini tentu sangat berdampak pada ekspor kita secara keseluruhan ya, the worst case-nya (skenario terburuk) tentu saja kita tidak bisa menikmati surplus yang sebesar itu dari total perdagangan kita ke Amerika yang rata-rata per tahun sebesar sekitar USD26-USD28 miliar," ujarnya.
Menurut Tauhid, AS menerapkan tarif resiprokal karena adanya hambatan dari negara lain, termasuk non-tariff barrier yang membuat barang AS menjadi lebih mahal. Beberapa komoditas seperti alkohol dan bahan kimia menjadi sorotan AS.
"Dan saya kira memang harus dicermati reciprocal tariff ini, kalau saya baca detail sebenarnya bukan semata-mata tarifnya tapi non-tariff yang kemudian dihitung sebagai cost, biaya yang cukup besar," kata Tauhid.
Dia mengakui memang ada ketimpangan penerapan tarif impor antara AS dan Indonesia. Misalnya, impor pakaian dari AS ke Indonesia dikenakan tarif 12,7 persen sementara tarif impor pakaian dari Indonesia hanya 1,7 persen. Oleh karena itu, dia menyebut, perlu komunikasi lebih lanjut antara Indonesia dan AS terkait komoditas perdagangan kedua negara.
(Rahmat Fiansyah)