Pengisian dan Pelaporan Pajak, Cek Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 1721 A1

Pengisian dan Pelaporan Pajak, Cek Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 1721 A1

Terkini | idxchannel | Rabu, 2 April 2025 - 02:40
share

IDXChannel - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayar selama setahun. Untuk mempermudah masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. 

Jika Anda seorang Wajib Pajak Pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan atau usaha, Anda akan mengisi SPT dengan formulir 1721 A1. 

Apa Itu Formulir 1721 A1?

Formulir 1721 A1 adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Pribadi untuk melaporkan penghasilan yang diterima dari pemberi kerja. Ini berlaku bagi karyawan yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dalam setahun. Formulir ini mencakup informasi mengenai penghasilan bruto, pajak yang telah dipotong, serta pengurangan yang berhak diterima oleh wajib pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 1721 A1 Online

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara lapor SPT Tahunan Pribadi Online menggunakan formulir 1721 A1:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan 
Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan, pastikan Anda sudah memiliki dokumen-dokumen berikut:
- Bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja (Formulir 1721 A1) yang biasanya diberikan pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda.
- Data penghasilan dan potongan lainnya, seperti penghasilan bruto, biaya jabatan, iuran pensiun, dan sebagainya.

2. Akses Layanan e-Filing DJP 
Langkah pertama adalah mengakses website resmi DJP di https://www.pajak.go.id. Kemudian, pilih menu e-Filing yang terdapat pada halaman utama.

3. Login ke Akun DJP Online 
Jika Anda belum memiliki akun di DJP Online, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Jika sudah, cukup login menggunakan NPWP dan password yang telah terdaftar.

4. Pilih Jenis SPT yang Ingin Dilaporkan 
Setelah berhasil login, pilih opsi Lapor SPT dan pilih jenis SPT Tahunan yang sesuai, yaitu SPT Tahunan Pribadi 1721 A1. Setelah itu, klik Lanjutkan untuk memulai pengisian.

5. Isi Formulir SPT 1721 A1
Pada bagian ini, Anda akan diminta untuk mengisi data penghasilan dan potongan-potongan yang tercantum dalam Formulir 1721 A1 yang diberikan oleh pemberi kerja. Pastikan Anda mengisi kolom-kolom dengan data yang benar dan sesuai. Beberapa informasi yang harus diisi antara lain:
- Penghasilan bruto (gaji dan tunjangan).
- Pajak yang sudah dipotong.
- Pengurangan seperti biaya jabatan dan potongan lainnya.

6. Verifikasi dan Cek Kembali 
Setelah mengisi semua data, pastikan Anda memverifikasi dan memeriksa kembali setiap data yang dimasukkan. Ini penting untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada ketidaksesuaian dengan data yang tercatat pada DJP.

7. Kirim SPT 
Jika semua data sudah benar, klik Kirim untuk mengirimkan SPT Anda secara online. Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) yang dapat disimpan sebagai tanda bukti bahwa SPT telah diterima oleh DJP.

8. Selesai 
Setelah mengirimkan SPT, Anda akan mendapatkan notifikasi yang mengkonfirmasi bahwa pelaporan SPT Anda sudah selesai. Jangan lupa untuk menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima sebagai bukti pelaporan.

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dengan formulir 1721 A1 secara online adalah cara yang praktis dan efisien untuk memenuhi kewajiban pajak Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda bisa melapor dengan mudah dan cepat, serta menghindari denda karena keterlambatan pelaporan. Jangan lupa untuk selalu memeriksa setiap detail sebelum mengirimkan laporan Anda, dan pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu!

(Shifa Nurhaliza Putri)

Topik Menarik