Berlaku 1 April 2025, AirAsia Perketat Penggunaan Power Bank di Pesawat
IDXChannel - AirAsia telah memperketat kebijakan terkait penggunaan dan pengisian daya power bank di semua penerbangan, berlaku mulai 1 April 2025. Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan standar keselamatan penerbangan global guna meningkatkan keamanan penerbangan.
"Seluruh penumpang diimbau untuk memastikan bahwa power bank yang dibawa sesuai dengan kebijakan maskapai sebelum tiba di bandara, guna memperlancar proses check-in dan boarding," kata Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi dalan keterangannya dikutip Minggu (30/3/2025)
Ia menjelaskan hanya power bank dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh) yang diperbolehkan masuk pesawat. Hal ini sesuai dengan peraturan mengenai barang berbahaya (Dangerous Goods) yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023.
Sementara, power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan dari maskapai di konter check-in.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, AirAsia akan memasang pengingat di konter check-in serta menyampaikan pengumuman saat proses boarding dan di dalam pesawat.
Ini ketentuan terbaru membawa power bank ke pesawat :
- Power bank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi.
- Power bank tidak boleh disimpan di kompartemen atas.
- Penggunaan power bank selama penerbangan tidak diperbolehkan.
- Power bank dilarang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel saat penerbangan.
- Power bank tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar dan harus dibawa ke dalam kabin.
(Ferdi Rantung)