4 Negara yang Larang Perayaan Natal, Nekat Melanggar Bisa Dipenjara
JAKARTA – Natal adalah hari raya umat Kristiani yang dirayakan di berbagai belahan dunia. Bahkan, hari raya yang jatuh pada tanggal 25 Desember ini dinantikan tidak hanya oleh pemeluk agama Kristen, tetapi juga banyak orang lainnya.
Namun, ternyata ada beberapa negara di dunia yang melarang perayaan Natal. Larangan ini diterapkan karena berbagai alasan, tetapi biasanya ada sanksi yang berat bagi mereka yang nekat melanggarnya.
Berikut beberapa negara yang melarang perayaan Natal, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
1. Brunei Darussalam
Negara yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah ini adalah negara yang menerapkan syariat Islam, sehingga perayaan Natal, yang merupakan hari raya umat Kristiani, dianggap tidak sesuai dengan syariat tersebut, dan dilarang.
Larangan ini memiliki konsekuensi berat, bahkan pelanggar bisa diganjar hukuman hingga lima tahun penjara.
2. Korea Utara
Kehidupan di Korea Utara diatur ketat oleh rezim Pyongyang yang dipimpin oleh Kim Jong-un. Meski konstitusi negara itu menjamin kebebasan warganya untuk memeluk agama, tidak ada kebebasan bagi mereka untuk merayakan hari raya keagamaan, termasuk Natal.
Korea Utara bahkan menerapkan hukuman yang lebih berat dari Brunei Darussalam terkait larangan perayaan Natal ini. Pasalnya, orang yang nekat merayakan Natal di Korea Utara bisa dijatuhi hukuman mati.
3. Somalia
Somalia mengumumkan larangan perayaan Natal dan Tahun Baru pada 2015. Menteri Agama Somalia saat itu Sheikh Mohamed Kheyrow menyebut hari taya Natal tidak ada hubungannya dengan Islam, yang merupakan agama mayoritas di Somalia, dan tak perlu dirayakan.
Tak hanya berkaitan dengan agama, peratyaan Natal di Somalia juga dilarang karena dikhawatirkan memprovokasi kelompok militan Islamis Al Shabaab, yang ingin mendirikan negara Islam di Somalia.
4. Tajikistan
Tajikistan adalah negara pecahan Uni Soviet di Asia Tengah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Meski tergolong negara sekuler, Tajikistan melarang dan membatasi perayaan Natal, termasuk pemasangan pohon Natal.
Pemerintah Tajikistan juga melarang penggunaan kembang api, pesta makanan, pemberian hadiah, berbagi, dan mengumpulkan uang saat perayaan Tahun Baru.