Hizbullah Klaim Bantai Lebih dari 70 Tentara Israel dalam Pertempuran Sengit

Hizbullah Klaim Bantai Lebih dari 70 Tentara Israel dalam Pertempuran Sengit

Global | sindonews | Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:13
share

Kelompok Hizbullah Lebanon mengeklaim pasukannya telah menewaskan lebih dari 70 tentara Israel dalam pertempuran sengit.

Klaim itu memperbarui pernyataan pekan lalu yang menyebutkan 55 tentara Zionis tewas.

Tidak disebutkan dalam kurun waktu berapa puluhan tentara Zionis itu tewas.

Sedangkan militer Israel mengeklaim telah kehilangan sekitar 20 tentara di Lebanon sejak invasi daratnya dimulai, dan sekitar 30 lainnya dalam serangan Hizbullah di Israel utara.

Baca Juga: Makin Memanas, Iran Bidik Seluruh Situs Militer Israel untuk Diserang

Hizbullah mengatakan dalam sebuah pernyataan, yang dipublikasikan melalui ruang operasinya, bahwa mereka menggunakan rudal presisi dan jenis pesawat nirawak baru untuk pertama kalinya dalam bentrokan mereka melawan pasukan Israel.

Menurut kelompok milisi pro-Iran itu, mereka mampu memukul mundur pasukan Israel dalam bentrokan di beberapa desa perbatasan di Lebanon selatan.

Hizbullah juga mengaku telah menembakkan roket dan artileri ke pasukan Israel yang mencoba menyusup ke wilayah Lebanon, satu bulan setelah perang habis-habisan antara kedua pihak.

Sementara itu, seorang pakar PBB mengatakan serangan Israel terhadap perusahaan keuangan Lebanon merupakan tindakan ilegal.

"Beberapa kali pengeboman oleh Israel terhadap sebuah lembaga keuangan di Lebanon merupakan serangan ilegal terhadap objek sipil berdasarkan hukum humaniter internasional," kata Ben Saul, pelapor khusus PBB untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) sekaligus penanggulangan terorisme.

Menekankan bahwa dalam konflik bersenjata, hanya sah untuk menyerang sasaran militer, Saul menegaskan: "Tidak seperti petempur atau senjata, kegiatan ekonomi musuh semata tidak secara efektif berkontribusi pada aksi militer."

"Pengeboman bank menghapus perbedaan antara objek sipil dan sasaran militer yang merupakan hal mendasar untuk melindungi warga sipil dari kekerasan," paparnya, seperti dikutip dari TRT World, Kamis (24/10/2024).

Topik Menarik