Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
Cara untuk legalisir atau legalisasi ijazah ke luar negeri akan diulas di artikel berikut ini. Dokumen ijazah memang diperlukan bagi Anda yang ingin keluar negeri, baik untuk pendidikan atau tugas kerja.
Banyak orang bermimpi untuk menempuh pendidikan atau mengejar karier di luar negeri. Namun sebelum berangkat, ada satu proses penting yang tidak boleh dilewatkan: legalisasi ijazah atau yang biasa dikenal dengan istilah “Seen by” dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Proses ini menjadi syarat utama agar ijazah dan dokumen akademik Anda diakui secara sah oleh lembaga pendidikan atau perusahaan di luar negeri. Tapi tenang saja—legalisasi ini mudah diurus asalkan Anda tahu persyaratannya dan mengikuti langkah-langkahnya dengan benar.
Dilansir dari Instagram Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), untuk legalisasi ijazah itumudah pengurusannya, asalkan tahu syarat dan langkah-langkahnya.
"Cek selengkapnya untuk melihat apa saja yang perlu disiapkan, berapa lama prosesnya, dan info penting sebelum ambil dokumen!," tulis Kemendikti Saintek.
Berikut ini cara legalisir ijazah untuk kuliah ataupun bekerja di luar negeri.
Langkah-Langkah Legalisasi Ijazah untuk Luar Negeri
Berikut ini adalah dokumen yang wajib Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan legalisasi:1. Surat Permohonan Pribadi
Surat ditujukan kepada:Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktiristek
Surat ini harus memuat:
- Identitas lengkap pemohon
- Tujuan legalisasi (misal: studi lanjut atau bekerja di luar negeri)
- Negara tujuan
2. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar atau Institusi Tujuan
Berisi informasi atau permintaan resmi terkait kewajiban legalisasi ijazah oleh kementerian pendidikan tinggi Indonesia.3. Dokumen Kelulusan
- Ijazah, transkrip nilai, sertifikat profesi, SKPI- Bisa berupa dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi
- Tidak ada batas jumlah fotokopi yang bisa dilegalisir
4. Print Out Data Akademik dari PDDIKTI
- Kunjungi: https://pddikti.kemdikbud.go.id- Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai dengan ijazah
- Harus tercantum Nomor Ijazah dan status “Lulus”
5. Surat Keterangan Asli dari Perguruan Tinggi
Diperlukan jika:- Data Anda belum muncul di PDDIKTI
- Anda lulusan PTN atau PTS sebelum tahun 2003
- Untuk PTS, surat harus diverifikasi terlebih dahulu ke LLDIKTI.
6. Surat Kuasa Bermaterai Rp 10.000
Jika diwakilkan, lampirkan juga:- Fotokopi KTP pemilik dokumen dan yang mewakili
Berapa Lama Prosesnya?
Waktu proses legalisasi ijazah bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean. Pastikan semua berkas sudah lengkap untuk mempercepat proses.- Jangan lupa konfirmasi sebelum mengambil dokumen yang Anda perlukan
- Hubungi untuk Informasi Lebih Lanjut:
Call Center Kemendikti Saintek: (021) 126
Dengan mengetahui alur dan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mengurus legalisasi ijazah dengan lebih cepat dan mudah. Pastikan semua dokumen valid, lengkap, dan sesuai ketentuan untuk menghindari penolakan.
Legalitas dokumen adalah langkah awal menuju masa depan global Anda. Jangan sampai terlewat dan semoga bermanfaat ya.