Bisakah Beli Emas Antam tanpa NPWP? Begini Ketentuan Pembelian dan Pajaknya

Bisakah Beli Emas Antam tanpa NPWP? Begini Ketentuan Pembelian dan Pajaknya

Gaya Hidup | idxchannel | Jum'at, 11 April 2025 - 10:30
share

IDXChannel—Bisakah beli emas Antam tanpa NPWP? Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pembelian emas batangan atau logam mulia bersifat opsional. Konsumen tetap dapat membeli emas tanpa NPWP. 

Melansir laman resmi Logam Mulia Antam (11/4), jika pembelian logam mulia menggunakan NPWP maka nama konsumen yang tercantum di NPWP harus sesuai dengan nama yang tercantum di KTP. 

Konsumen tidak diperbolehkan menggunakan NPWP milik orang lain, juga tidak diperbolehkan menggunakan NPWP atas nama perusahaan atau yayasan dan organisasi. Sementara jika tidak memiliki NPWP, maka kolom NPWP tidak perlu diisi (pembelian online). 

Pertanyaan terkait NPWP pada pembelian emas berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan pembeli. Sebelumnya, konsumen dianjurkan untuk menggunakan NPWP saat membeli agar potongan pajaknya lebih rendah. 

Pada regulasi pajak emas sebelumnya (PMK No. 34/2017), pembelian emas dengan NPWP memungkinkan konsumen untuk membayar pungutan pajak dengan besaran yang lebih rendah. Sehingga ada atau tidaknya NPWP cukup memengaruhi harga pembelian. 

Namun pada aturan barunya, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2023, ketentuan pungutan pajak atas penyerahan emas dari pengusaha kepada konsumen akhir telah diubah. 

PPh

Pada PMK No. 34/2017, dulu tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan emas batangan oleh perusahaan dipatok sebesar 0,45 persen. Namun besaran pungutan pajak ini diubah dalam PMK No. 48/2023, yakni menjadi sebesar 0,25 persen dari harga jual untuk pembeli dari kalangan pengusaha emas. 

Namun besaran pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen itu dikecualikan jika penjualan emas batangan dilakukan kepada konsumen akhir (masyarakat), wajib pajak yang dikenai PPh final CFM, dan wajib pajak yang memiliki surat SKB pemungutan PPh. 

Fasilitas pengecualian tarif PPN ini juga berlaku untuk penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan tentang perdagangan berjangka komoditi. 
 
PPN

Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Pajak, penjualan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sementara penjualan emas selain untuk kepentingan cadangan devisa dapat diberikan fasilitas bebas PPN dengan syarat: 

  • Berbentuk emas batangan
  • Kadar emas minimal 99,99 persen (logam mulia) 
  • Kemurniannya (99,99 persen) dibuktikan dengan sertifikat sesuai PP No. 49/2022

Ketentuan terbaru tentang PPN dan PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dapat dilihat pada lampiran berikut. 

Itulah penjelasan singkat tentang beli emas Antam tanpa NPWP. 


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik