Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 8 April 2025 - 05:50
share

Apa saja syarat pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) perlu diketahui oleh masyarakat. PIP disalurkan guna mencegah putus sekolah, khususnya bagi siswa tidak mampu.

Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan bagi siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin. Ada beberapa kategori untuk menjadi penerima PIP.

Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kemudian siswa dengan pertimbangan khusus seperti yatim piatu, siswa yang berpotensi putus sekolah dan baru Kembali bersekolah, dan korban bencana alam.

Kemudian kategori siswa yang berada di daerah konflik, siswa berkebutuhan khusus, siswa yang orang tua/wali sedang berstatus narapidana, siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.

PIP juga dapat disalurkan untuk siswa yang bersumber dari usulan dinas Pendidikan provinsi, dinas Pendidikan kabupaten/kota, atau pemangku kepentingan.

Data Penting untuk Pengajuan PIP 2025

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen berikut ini data dan informasi untuk pengajuan PIP

1. nama Peserta Didik;

2. kelas Peserta Didik;

3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

4. tanggal lahir Peserta Didik;

5. nama ibu kandung;

6. nama satuan pendidikan;

7. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

8. alamat satuan pendidikan;

9. kode kecamatan satuan pendidikan;

10. kode kabupaten/kota satuan pendidikan; dan/atau

11. kode provinsi satuan pendidikan.

12. Jenis pekerjaan orang tua

13. Penghasilan orang tua

Kemudian pastikan data itu valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab jika ada satu data saja yang salah maka kalian tidak bisa ditetapkan sebagai penerima PIP.

Apabila ada kesalahan data yang dimasukkan sebelumnya maka koreksi data bisa dilakukan di situs Rumah Pendidikan di sso.data.kemdikbud.go.id jika perbaikannya dilakukan oleh sekolah.

Perbaikan data sendiri juga bisa dilakukan melalui situs nisn.data.kemdikbud.go.id.

Mekanisme Penetapan PIP

1. Data calon siswa pemegang KIP

- Datanya bersumber dari hasil pemadanan DTKS dengan Dapodik

- Hasil pemadanan kemudian disampaikan ke Pusdatin kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Puslapdik

2. Data calon penerima PIP berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota

- Verifikasi data calon penerima PIP oleh sekolah

- Setelah verifikasi tuntas, sekolah menetapkan data usulan calon penerima PIP

- Menandai status layak siswa an memilih alasan layak PIP pada Dapodik

- Verifikasi oleh dinas Pendidikan provinsi (jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB) dan dinas Pendidikan kabupaten kota (SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C)

- Pengusulan calon penerima PIP pada aplikasi Sipintar

- Surat penyampaian usulan calon penerima PIP dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuaiformat surat usulan calon penerima PIP Dikdasmen

3. Data calon penerima PIP berdasarkan usulan pemangku kepentingan

- Data diverifikasi oleh pemangku kepentingan an menjadi tanggung jawab pemangku kepentingan

- Usulan harus disertai dengan surat yang menyatakan bahwa siswa yang diusulkan itu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak menerima PIP berdasarkan hasil verifikasi

- Usulan pemangku kepentingan disampaikan secara tertulis ke Puslapdik

Teknis pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen dilakukan sesuai dengan panduan pengelolaan data calon penerima PIP Dikdasmen yang ditetapkan Puslapdik. Siswa yang menjadi penerima akan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).

Demikian syarat pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik