Dukung Revisi UU Hak Cipta, Ariel NOAH Masih Pertanyakan Efisiensi Direct License

Dukung Revisi UU Hak Cipta, Ariel NOAH Masih Pertanyakan Efisiensi Direct License

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 3 April 2025 - 09:00
share

Ariel NOAH menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah merevisi Undang-Undang Hak Cipta guna memperbaiki sistem royalti musik di Indonesia. Namun, ia masih mempertanyakan efektivitas skema direct license yang digagas sejumlah musisi, termasuk Ahmad Dhani bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Ariel menyoroti potensi kerumitan dalam penerapan sistem tersebut serta dampaknya terhadap hubungan harmonis antara pencipta lagu dan penyanyi. Vokalis NOAH itu menyampaikan bahwa ide direct license kemungkinan besar muncul sebagai bentuk kekecewaan atas sistem yang ada saat ini.

Namun, Ariel mempertanyakan efisiensi dan keberlanjutan dari sistem tersebut jika diterapkan secara luas.

"Makanya gua bilang pas di video kan. Gua bilang bahwa kayaknya ini sumber kekecewaannya," kata mantan pacar Luna Maya itu dikutip dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Kamis (3/4/2025).

Foto/dok SindoNews

"Jadi karena kecewa muncul lah si ide direct license," sambungnya.

Lebih lanjut, pemilik nama asli Nazril Irham ini juga menyinggung bahwa perbedaan pendapat soal mekanisme royalti kini mulai dibumbui oleh serangan yang bersifat personal. Menurutnya, ini menciptakan ketegangan yang tidak perlu dalam hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi, yang seharusnya berjalan harmonis.

"Iya, nggak enak lah, orang kita biasa kerja sama bareng-bareng pencipta sama penyanyi. Kok jadi aneh ya," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, vokalis 43 tahun tersebut juga meluruskan kesalahpahaman soal pernyataannya yang sempat dianggap membolehkan lagu ciptaannya digunakan secara bebas tanpa membayar royalti.

"Secara ini sih nggak apa-apa, nyanyiin aja. Cuma kemarin ada yang salah (menangkap). Boleh dipakai tapi nggak bayar, bukan gitu. Dipakai nggak usah izin gue bilang," ujarnya.

"Karena luas ya. Kan gue nggak tahu ya yang nyanyiin lagu gue di mana aja, kalau semuanya izin pas mau nyanyiin, agak repot," tambahnya.

Ayah satu anak itu menyampaikan bahwa sistem saat ini sebenarnya sudah memiliki prosedur yang cukup untuk mengatur perizinan dan distribusi royalti.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sendiri bertugas sebagai perantara agar para penyanyi atau pelaku seni bisa menggunakan karya cipta secara legal tanpa harus menghubungi pencipta lagu secara langsung. "Nah tim yang ngurusin itu, LMK," pungkasnya.

Topik Menarik