3 Fase di Bulan Ramadhan Menurut Hadits: Rahmat, Ampunan hingga Pembebasan Api Neraka

3 Fase di Bulan Ramadhan Menurut Hadits: Rahmat, Ampunan hingga Pembebasan Api Neraka

Gaya Hidup | inews | Rabu, 5 Maret 2025 - 21:02
share

JAKARTA, iNews.id - Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang paling dinantikan umat Islam karena banyak keutamaan dan keistimewaan. Ada tiga fase di Bulan Ramadhan yang penuh keutamaan yakni, awalannya adalah rahmat, tengahnya ampunan dan fase akhir pembebasan dari api neraka disebutkan dalam hadits.

Namun, derajat hadits 3 fase Bulan Ramadhan itu dinilai lemah. Meski demikian, sebagian ulama menilai derajat hadist tersebut tidak berimbas pada hukum dan hanya berkaitan dengan afdhol a'mal maka sah-sah saja menggunakannya, plus juga dikarenakan setidaknya ada riwayat lain selain dari jalur yang disebut di atas.

Hadits lemah atau dhaif tidak masalah dijadikan sebagai motivasi amaliyah di Bulan Ramadhan, namun tidak bisa dijadikan pedoman hukum.

3 Fase di Bulan Ramadhan

 Dalam hadits disebutkan pada 10 hari pertama disebut dengan penuh dengan rahmat, fase pertengahan atau 10 hari kedua yakni penuh ampunan dan 10 hari ketiga atau fase terakhir yakni pembebasan dari api neraka. 

أبي هريرة : أول شهر رمضان رحمة، وأوسطه مغفرة، وآخره عتق من النار. رواه ابن أبي الدنيا والخطيب وابن عساكر.

Artinya: Dari Abu Hurariah, Ramadhan itu adalah bulan yang awalnya penuh dengan rahmat. Di pertengahannya penuh dengan ampunan. Dan, di ujungnya pembebasan dari api neraka.” (HR Ibnu Abi Dunya dan Ibnu 'Asakir)

Hadits kedua

فقد روي من حديث سلمان: وهو شهر أوله رحمة وأوسطه مغفرة وآخره عتق من النار. رواه ابن خزيمة في صحيحه 1887 وقال: إن صح. والبيهقي في شعب الإيمان: 

Artinya: Telah diriwayatkan dari Salman bahwa Ramadhan adalah bulan yang awalnya penuh rahmat, DI pertengahannya penuh ampunan dan fase terakhirnya pembebasan dari api neraka. (HR Al Baihaqi dalam Syu'bul Iman).

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-'Uqaili dalam kitab khusus tentang hadits dha'if yang berjudul Adh-Dhu'afa'. Juga diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitabnya Tarikhu Baghdad. Serta diriwayatkan juga oleh Ibnu Adiy, Ad-Dailami, dan Ibnu Asakir. 

Kedua hadits di atas memang populer dan kerap disampaikan para penceramah. Mengutip laman pustaka ilmu sunni salafiyah-KTB terkait hadits pembagian Bulan Ramadhan dalam tiga fase, Menurut imam Suyuthi, status haditsnya hanya dhoif. Sanadnya, Sallam bin sawar dari maslamah bin shalt dari az zuhri dari Abu Hurairah dari Nabi. 

Pendapat Ibnu Hibban dalam kitab al majruhin hadits yang diriwayatkan dari 2 perawi tersebut tidak bisa dijadikan pegangan hukum kecuali ada jalur riwayat lain.

Hukum Mengamalkan Hadits Lemah

Hukum mengamalkan hadits dhaif (lemah) secara teori, imam Syamsuddin bin Abdurrahman al-Sakhowi murid dari al-Hafid Ibnu Hajar al-Asqalani sebagaimana dikutip dari jurnal Al-Tsiqoh: Islamic Economy and Da’wa Journal menyebutkan, ada 3 madzhab dalam mengamalkan hadits dhaif, antara lain:

1. Boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam fadhail a'mal, maupun dalam hukum syariat (halal, haram, wajib dan lain-lain) dengan syarat dhaifnya tidak dhaif syadid (lemah sekali), dan juga tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, atau dalil lain yang bertentangan dengan hadits tersebut. 

Imam Ibnu Mandah juga berkata: imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dengan sanad yag dhaif jika tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, karena menurut Abu Dawud hadits dhaif lebih kuat dari pada (ra'yu)

2. Boleh dan sunnah mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadhail a'mal, zuhud, nasehat, kisah-kisah, selain hukum syariat dan akidah, selama hadits tersebut bukan hadits maudu' (palsu). 

Ini adalah madzhab jumhur ulama dari muhaditsin, fuqoha dan ulama yang lain. Diantara ulama yang berpendapat madzhab ini adalah Imam Ibnu alMubarak, Imam Abdurahman bin al-Mahdi, Imam Ibnu al-Shalah, Imam al-Nawawi, Imam al-Sakhawi, dan para ulama hadits yang lain, bahkan Imam al-Nawawi menyatakan kesepakatan ulama hadits, ulama fuqoha dan ulama-ulama yang lain dalam mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadhail a'mal, zuhud, kisah-kisah dan halhal yang lain selain perkara yang berhubungan dengan hukum syariat dan akidah.

3.  Tidak boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam hal fadahil a'mal maupun dalam hukum syariat. Ini adalah madzhab Imam Abu Bakar Ibnu alArabi, al-Syihab al-Khafaji, dan al-Jalal al-Dawwani.

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembagian Bulan Ramadhan dalam 3 fase sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah boleh dilakukan untuk fadhailul A'mal.

Wallahu A'lam

Topik Menarik