Ditahan 20 Hari, Nikita Mirzani Ditempatkan di Rutan Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare, Reza Gladys Prettyani Sari di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Maret 2025. Dia dikurung selama 20 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kepada sang aktris.
"Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, dan ada barang bukti. Kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif," ujar Ade Ary di kantornya, Selasa (4/3/2025).
Diketahui, Nikita dan Mail dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan menggunakan mobil hitam dengan pengawalan ketat.
Setibanya di sana, Nikita pun disambut oleh beberapa petugas yang berjaga di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. "Selamat datang," kata salah satu petugas kepada sang aktris.
Ibu dari tiga anak itu tak memberikan respons apapun kepada petugas tersebut. Dia hanya berjalan mengikuti arahan penyidik menuju tahanan.
Ade Ary tidak menjelaskan spesifik alasan mengapa kedua tersangka ditahan di Rutan Narkoba. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti serta memeriksa sebanyak 16 orang saksi.
"Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, dan juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, dan juga dilakukan pengambilan keterangan lima ahli dalam proses ini," kata Ade Ary.