TKA Gantikan Ujian Nasional, Tapi Bukan Syarat Kelulusan Siswa!

TKA Gantikan Ujian Nasional, Tapi Bukan Syarat Kelulusan Siswa!

Gaya Hidup | okezone | Senin, 3 Maret 2025 - 13:12
share

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuat Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai metode evaluasi terbaru yang dirancang untuk mengukur kemampuan akademis siswa secara lebih komprehensif. Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan, TKA tidak dijadikan syarat kelulusan siswa. 

1. Penerapan TKA

“TKA itu kita peruntukkan untuk kelas 12, kelas 9, dan kelas 6. Yang kelas 12 itu penyelenggarannya kami di pusat. Insya Allah nanti mulai November 2025,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Senin (3/3/2025).

2. TKA Bagi Siswa SMA

Bagi siswa kelas 12, Tes Kemampuan Akademik (TKA) mencakup tiga mata pelajaran utama, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan mata pelajaran peminatan. Dalam peminatan, siswa diberikan kebebasan untuk memilih satu atau dua mata pelajaran sesuai dengan minat dan rencana studi mereka di perguruan tinggi. 

Mata pelajaran ini memiliki peran penting dalam menentukan peluang masuk ke perguruan tinggi, terutama melalui jalur prestasi, karena nilai yang diperoleh akan memengaruhi proses seleksi.  

3. TKA Bagi Siswa SMP

Sementara itu, bagi siswa kelas 9 SMP, TKA diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dan hanya mencakup dua mata pelajaran, yakni Matematika dan Bahasa Indonesia. Hasil dari tes ini menjadi dasar seleksi bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang SMA melalui jalur prestasi. 

Dengan demikian, TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi akademik, tetapi juga sebagai salah satu faktor yang menentukan perjalanan pendidikan siswa ke jenjang yang lebih tinggi.

 

4. TKA Bagi Siswa SD

Begitu pula bagi siswa SD, dengan penyelenggaraannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Hasil dari tes ini dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang SMP melalui jalur prestasi. 

Dengan adanya sistem ini, jalur prestasi yang dikembangkan tidak lagi bergantung pada nilai rapor sebagai indikator utama, melainkan berdasarkan hasil evaluasi akademik yang lebih terstandarisasi melalui TKA.

5. TKA Tidak Diwajibkan

Meskipun begitu, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA ini tidak wajib diikuti oleh seluruh murid. TKA ini disediakan untuk pada murid yang ingin mengikutinya saja.

“Karena banyak masyarakat yang menganggap tes ini membuat stres

Nah yang kira-kira dia stres ya tidak usah ikut. Tapi kalau emang dia siap mental dan ingin untuk misalnya melanjutkan kejenjang diatasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi ya ikut gitu,” ucap Mu’ti. 

Namun, bagi Mu’ti menambahkan apabila murid tersebut tidak mengikuti TKA ini sudah menjadi konsekuensi untuk tidak mendapatkan nilai individual.

“Itu konsekuensinya kalau dia tidak ikut. Jadi dia untuk ikut itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual,” ungkap Mu’ti.

Topik Menarik