Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan
Kemendikdasmen resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) sebagai pola masuk penerimaan siswa baru di tahun ini. Ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang ditentukan di masing-masing jalur.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto, mengungkapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Persyaratan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus, yang disesuaikan dengan empat jalur penerimaan yang tersedia.
Peraturan ini kita ada 4 jalur sistem penerimaan murid baru, pertama domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili yang berdomisili di wilayah penerimaan murid yang baru, yang ditetapkan pemerintah daerah, nanti ada Pergub, Perbup, dan Perwali," ujarnya di Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui regulasi seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota.Jalur Afirmasi
Dikhususkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.Jalur Mutasi
Jalur ini tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Jalur mutasi tidak berlaku bagi sekolah yang termasuk dalam satuan pendidikan kerja sama, sekolah milik warga negara asing, satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta sekolah khusus berasrama yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).Jalur Prestasi
Jalur ini mempertimbangkan prestasi akademik dan nonakademik calon murid, seperti nilai rapor, penghargaan dalam bidang sains, teknologi, inovasi, serta pengalaman dalam organisasi siswa.Persyaratan Umum SPMB 2025
Persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi usia dan jenjang pendidikan sebelumnya:Taman Kanak-Kanak (TK):
Kelompok A: Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.Kelompok B: Berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Sekolah Dasar (SD):
Berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025.Anak di bawah 7 tahun dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, yang dibuktikan dengan asesmen psikolog profesional atau rekomendasi dewan guru.
Calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Berusia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD.Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):
Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah lulus SMP atau sederajat.SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat mensyaratkan tes bakat dan potensi tambahan.
Dokumen yang Diperlukan
Calon murid wajib menyediakan dokumen sebagai berikut:Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili.
Persyaratan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas yang mendaftar di satuan pendidikan khusus atau layanan pendidikan di daerah 3T.
Persyaratan Khusus Sesuai Jalur Penerimaan
Jalur Domisili:
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor, ijazah, atau akta kelahiran.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan dengan bukti seperti akta kematian atau akta cerai.
Jika calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu seperti bencana, dapat menggunakan surat keterangan domisili.
Jalur Afirmasi:
Kartu peserta program bantuan ekonomi dari pemerintah pusat atau daerah.Tidak berlaku untuk kartu jaminan kesehatan.
Penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter spesialis.
Jalur Prestasi:
Prestasi akademik mencakup nilai rapor dan penghargaan di bidang sains, teknologi, dan inovasi.Prestasi nonakademik meliputi kepengurusan OSIS, organisasi kepanduan, seni budaya, dan olahraga.
Bukti prestasi berupa sertifikat atau dokumen lain yang diterbitkan dalam satu tahun terakhir.
Pemerintah daerah menetapkan bobot nilai prestasi berdasarkan tingkat pencapaian (kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional).
Pemerintah daerah juga dapat mengadakan tes terstandar untuk mengakomodasi asesmen calon murid.
Jalur Mutasi:
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja.Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang.
Dokumen mutasi harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.