Komposer Indonesia Desak Revisi UU Hak Cipta demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
Sejumlah komposer yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengunjungi Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Mereka menilai regulasi yang berlaku saat ini masih memiliki celah yang perlu diperbaiki demi kepastian hukum bagi para pencipta lagu.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan dalam diskusi ini adalah persoalan royalti yang melibatkan Ari Bias dan Agnez Monica. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenkum, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menerima langsung aspirasi dari perwakilan AKSI.
Beberapa komposer ternama yang hadir dalam diskusi ini antara lain Piyu Padi, Anji Manji, Badai, dan Denny Chasmala.
Sebagai Ketua AKSI, Piyu menyampaikan rasa syukurnya karena keluhan para komposer mendapat respons positif dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sangat penting agar pencipta lagu di Indonesia mendapatkan hak yang layak dan adil atas karya mereka.
"Bapak Menteri memberikan respons positif. Bahwa pemerintah sekarang sudah berkomitmen, untuk segera melakukan banyak perubahan," kata Piyu di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, Piyu menyampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini sedang berlangsung. Ia berharap perbaikan tersebut segera rampung agar bisa segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pencipta lagu.
"Mudah-mudahan ini bisa segera diberikan drafnya, dan kita bisa tahu mana yang mungkin bisa diinterpretasikan lebih benar lagi," jelasnya.
Menurut Piyu, persoalan utama dalam sistem royalti di Indonesia sebenarnya cukup sederhana. Undang-Undang Hak Cipta yang disahkan pada 2014 sejatinya sudah memberikan perlindungan hukum, namun ada beberapa pasal yang perlu direvisi untuk menghindari kesalahpahaman dalam implementasinya.
"Kami dari pencipta lagu, hanya mengawasi saja atau mungkin ikut mengkritik pak Menteri, 'tolong bagian ini itu'. Harapannya, para pencipta lagu ini bisa sejahtera, mendapatkan haknya," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa revisi ini sangat penting agar para pencipta lagu di Indonesia bisa mendapatkan hak royalti mereka secara transparan dan adil. Dengan demikian, industri musik nasional akan semakin diakui secara global.
"Supaya semua damai, semua punya potensi yang sama, supaya nanti negara kita juga akan diakui juga di dunia. Kalau kita menghargai pencipta lagu, artinya kita menghargai intelektual properti dari rakyat sendiri, dari masyarakat sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah akan menampung semua masukan yang disampaikan oleh AKSI. Ia menyebut bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta masih berjalan di parlemen dan pihaknya siap mengambil langkah yang diperlukan setelah draf revisi rampung.
"Karena itu tadi masukannya sangat baik, ada yang terkait soal bagaimana lembaga manajemen kolektif, kemudian ada usulan terkait dengan sistem direct lisence, semua kami tampung," ucapnya.
"Karena itu saat ini masih bergulir di parlemen dan kami menunggu, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, draf RUU-nya bisa segera diselesaikan di parlemen kemudian pemerintah akan mengambil sikap," tandasnya.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat segera terealisasi dan memberikan kejelasan hukum bagi para pencipta lagu di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan industri musik yang lebih adil, transparan, dan berdaya saing di kancah internasional.