Arti BPJS PBI yang Viral gegara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Lengkap Cara Daftarnya

Arti BPJS PBI yang Viral gegara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Lengkap Cara Daftarnya

Gaya Hidup | inews | Minggu, 29 Desember 2024 - 13:00
share

JAKARTA, iNews.id - Sandra Dewi dan Harvey Moeis diduga terdaftar sebagai peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran. Kabar ini menggemparkan media sosial. 

Youtuber Ferry Irwandi bahkan menyebut kalau Sandra Dewi dan Harvey Moeis adalah fakir miskin. Itu mengacu pada kepesertaan BPJS Kesehatan pasangan ini yang diduga adalah BPJS PBI kelas 3. 

"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," kata Ferry Irwandi, dikutip dari akun X @irwndfrry, Minggu (29/12/2024). 

Sandra Dewi dan Harvey Moeis diduga peserta BPJS PBI. (Foto: X)

Setelah kabar ini viral, ternyata masih banyak netizen yang belum paham apa itu BPJS Kesehatan PBI. Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai arti hingga cara mendaftar BPJS PBI. Berikut ulasan selengkapnya. 

Arti BPJS PBI 

Masyarakat perlu tahu bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan itu terbagi dalam dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Apa artinya? 

Peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

Nah, peserta BPJS Non-PBI adalah mereka yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. 

Jika BPJS PBI biaya per bulan ditanggung pemerintah, kalau peserta BPJS Non-PBI berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri. Itu dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu. 

Peserta BPJS Non-PBI dibagi menjadi 3 kelompok:

1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri. 
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya

Perbedaan lainnya antara BPJS PBI dan Non-PBI ada pada fasilitas kelas yang ditawarkan. Kalau BPJS PBI otomatis mendapat fasilitas kamar kelas 3, sedangkan BPJS Non-PBI dapat memilih rawat inap sesuai kemampuan, yaitu kelas 1, 2, atau 3. 

Kemudian, peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan faskes pertamanya sesuai dengan domisili, yaitu puskesmas kelurahan atau desa. Sedangkan BPJS Non-PBI dapat memilih faskes pertama seperti klinik atau puskesmas. 

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar peserta BPJS PBI? Simak beritanya sampai selesai. 

Syarat Jadi Peserta BPJS PBI dan Cara Daftarnya

Nah, pertanyaan sekarang, siapa saja yang boleh mendaftar jadi peserta BPJS PBI?

Seperti dijelaskan sebelumnya, syarat utama peserta BPJS Kesehatan PBI adalah memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Di luar itu, peserta adalah BPJS Non-PBI. 

Untuk syarat administratif, calon peserta haruslah Warga Negara Indonesia, memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil. Dan yang terpenting adalah calon peserta terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. 

Cara Mendaftar BPJS PBI: 

  • Lakukan pendaftaran di perangkat desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  • Perangkat desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah dan mengirimkan usulan ke kepala desa atau lurah.
  • Jika usulan disetujui, kepala desa atau lurah akan meneruskannya ke Dinas Sosial.
  • Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati atau wali kota.
  • Usulan kemudian akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke gubernur.
  • Gubernur akan meneruskan usulan ke Menteri Sosial.
  • Setelah data diverifikasi dan divalidasi, Menteri Sosial akan menetapkan anggota Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS PBI.
  • BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran anggota dan memberikan informasi ke peserta. 

Jadi, demikianlah pembahasan mengenai arti BPJS PBI yang viral gara-gara Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Topik Menarik