Agnez Mo Kaget Digugat soal Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik
JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat membawa dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta di Indonesia hingga Undang Undang yang mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, saat ini Agnez masih berada di Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah kasus pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
"Selama ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan, jadi dia tahu posisi, nggak mungkin juga dia melanggar aturan karena baru kali ini aja kita ada masalah," tegasnya.
Selain itu, Margareth mengatakan jika gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga dia berharap kasus tersebut segera menemui titik terang.
"Kalau soal terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap harus dilakukan," tuturnya.
Di sisi lain, Margareth memastikan jika Agnez Mo bakal kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.
"Kita pada prinsipnya kita ikutin seluruh mekanisme, ketentuan, kita kooperatif kita sampaikan apa yang harus kita sampaikan, tentunya itu semua mengacu sama ketentuan Undang Undang, pada prinsipnya pihak prinsipal kami (Agnez Mo-red) sangat taat Undang Undang," ucap dia.
Diketahui, Agnez Mo digugat Ari Bias menyusul laporan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.
Adapun gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9/2024) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.