Tamara Tyasmara Nangis Lihat Yudha Arfandi Ajukan Banding usai Divonis 20 Tahun Penjara 

Tamara Tyasmara Nangis Lihat Yudha Arfandi Ajukan Banding usai Divonis 20 Tahun Penjara 

Gaya Hidup | inews | Selasa, 5 November 2024 - 13:25
share

JAKARTA, iNews.id - Tamara Tyasmara menangis saat Yudha Arfandi mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Mantan istri Angger Dimas ini menjelaskan alasannya menangis.

Tamara tidak terima dengan keputusan Yudha Arfandi yang masih ingin mengajukan banding terhadap vonisnya. Padahal, dia sudah lolos dari tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penutut Umum (JPU) .

"Ya nangis dong, enggak mungkin enggak nangis. Dan, itu yang mereka enggak tahu karena mereka enggak pernah merasakan itu dan 20 tahun mereka banding," ujarnya.

Menurut Tamara, hukuman 20 tahun penjara tak sebanding dengan kesedihannya kehilangan anak semata wayang.

"Hukuman apapun nggak akan bisa balikin nyawa Dante. 20 tahun itu nggak sebanding dengan apa yang aku rasain," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, baru-baru ini.

"Aku kehilangan anak aku. Tapi aku percaya majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Aku yakin ada keadilan buat Dante," katanya.

Meski kecewa, Tamara berusaha berlapang dada dengan vonis tersebut. Dia juga tak ingin ada kegaduhan lebih lanjut.

"Berat rasanya, tapi aku terima. Biar semua berjalan sebagaimana mestinya," ujar Tamara.

Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam kasus kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.

Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. 

Topik Menarik