Kemenkes Angkat Bicara soal Aturan Larangan Iklan Susu Formula Bayi 

Kemenkes Angkat Bicara soal Aturan Larangan Iklan Susu Formula Bayi 

Gaya Hidup | inews | Minggu, 11 Agustus 2024 - 12:10
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal aturan larangan iklan susu formula bayi. Tujuannya jelas agar pemberian ASI eksklusif menjadi optimal.

Aturan larangan iklan susu formula bayi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 yang berbunyi, "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif."

Seperti dijelaskan di awal, tujuan lahirnya aturan larangan tersebut adalah untuk mendukung program ASI eksklusif. Tak ada maksud lain selain itu.

"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA)," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti, dalam keterangan resminya, Minggu (11/8/2024).

iklan susu formula dilarang
iklan susu formula dilarang

Di sisi lain, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh aturan tersebut. Dia menegaskan, bukan susu formula itu tidak baik, tapi dapat mencegah ASI eksklusif.

"Saya menyambut baik Peraturan Pemerintah tentang larangan iklan susu formula itu, yang salah satunya gak boleh ada diskon," ungkap Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K).

"Karena apa? Susu formula itu bukannya susunya jelek, tapi itu bisa mencegah ASI eksklusif. Padahal, ASI eksklusif itu luar biasa banyak manfaatnya, salah satunya ada antibodi di ASI," ujarnya menambahkan.

Kemenkes menerangkan beberapa kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, yaitu:

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerjasama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Topik Menarik