Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, Kader Perindo Usul Perkantoran Sediakan Fasilitas Ruang Laktasi

Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, Kader Perindo Usul Perkantoran Sediakan Fasilitas Ruang Laktasi

Gaya Hidup | inews | Kamis, 4 Juli 2024 - 21:46
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo belum lama ini mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. Undang-undang ini pun menjadi perhatian dari Partai Perindo.  

Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari mendukung kebijakan tersebut. Namun, Sri menilai, untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak, Pemerintah seharusnya tak hanya fokus masalah penerapan waktu cuti melahirkan saja.

“Sebenarnya yang perlu didorong juga, tadi selain memang undang-undang ini masih banyak yang perlu ada penambahan, selain cuti ayah yang tidak diatur secara jelas,” ujar Sri, saat diwawancara pada Kamis (4/7/2024).

“Undang-undang ini juga perlu diartikan dan perlu ditangkap oleh pemerintah daerah untuk bisa menghasilkan kebijakan atau membuat program-program yang bisa mendukung terpenuhinya hak ibu dan anak,” kata Sri. 

Menurutnya, ada hal lain yang tak kalah penting. Salah satunya, yakni dengan mendorong setiap institusi atau perusahaan agar menyediakan fasilitas ruangan laktasi atau menyusui. 

“Contohnya apa? Kita mendorong nih benar-benar di setiap institusi pemerintah ataupun swasta untuk bisa ada ruang laktasi. Karena mungkin itu juga salah satu yang perlu kita dukung,” katanya. 

Sri menilai, hal sepele tersebut menurutnya sangat penting untuk bisa menciptakan ekosistem yang bisa mendukung terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak. 

“Karena kan kita pengen membuat ekosistem yang pada akhirnya bisa anak-anak terpenuhi hak-haknya atas pengasuhan dan perawatan yang terbaik,” kata dia. 

Sri menambahkan, undang-undang tersebut juga dinilai masih terlalu fokus terhadap pemberian cuti melahirkan kepada perempuan. Padahal, di masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami untuk membantu mengasuh sang anak. 

Meski dalam undang-undang disebutkan suami akan mendapatkan waktu yang cukup untuk mendampingi sang istri, di sana tidak disebutkan secara spesifik berapa lama waktu yang dimaksud. 

“Jadi ini kaya malah semakin memperlihatkan kepada kita hari ini kondisi kita memang terkait pengasuhan anak itu lebih diberatkan kepada seorang perempuan aja,” ujar Sri. 

“Padahal harapan kita, ketika ada undang-undang ini ya kita mau nih negara punya paradigma, pengasuhan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab seorang ibu tapi juga tanggung jawab kedua pasangan, baik ibu maupun ayahnya,” kata dia.

Topik Menarik