60% Pengguna Pinjol Anak Muda 19-24 tahun, Apa Sih Penyebabnya?
KEMUDAHAN yang didapatkan dari teknologi memang menyebabkan kemudahan dalam kehidupan seseorang. Tapi, tidak semua kemudahan tersebut berimbas positif pada kehidupan seseorang.
Salah satu kemudahan yang biasa dimanfaatkan orang adalah Pinjol atau pinjaman online. Penawaran dana lewat aplikasi ini dengan nominal tertentu ini ternyata banyak digunakan anak muda. Meskipun, banyak aplikasi yang ilegal, tapi ada juga aplikasi yang benar-benar legal serta diakui pemerintah loh.
Cara meminjam uang yang mudah ini, tak jarang menjebak anak-anak muda untuk menggunakan jasa pinjol. Data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap, 60 persen pengguna pinjol adalah anak muda berusia 19-24 tahun.
Fenomena ini pun turut disoroti Independent Financial Planner Mada Aryanugraha dalam Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntuklndonesia. Kali ini, podcast tersebut membahas tentang Solusi Mengatur Keuangan Generasi Muda dan Tips Terhindar Jeratan Pinjol. Dia mengatakan, wajar jika pengguna pinjol rata-rata dari kalangan anak muda.
Hal yang wajar, karena generasi muda lebih dekat dengan teknologi. Maka, tidak aneh kalau secara data teman-teman anak muda yang menguasai pinjaman online. Berbeda dengan kartu kredit yang penggunanya milenial ke atas, kata Mada dalam Podcast Aksi Nyata yang disiarkan di YouTube Partai Perindo, Sabtu (13/8/2022).
Terkait dengan hal ini, dia menyarankan agar anak-anak muda dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi. Sebab, jangan sampai teknologi yang menyebabkan diri menjadi konsumtif.
Tindakan-tindakan konsumtif tersebut, bisa saja dipicu oleh media sosial. Kalau saya selalu bilang tantangan generasi muda sekarang adalah bagaimana mereka bisa bijak dalam menggoyangkan jempolnya. Rasa konsumtif itu timbul kan karena media sosial, ujar Mada.
Demi mencegah hal itu terjadi, dia menyarankan anak muda untuk kesadaran diri sendiri atau awareness agar tidak mudah berutang. Yang paling utama, tantangan terbesar masyarakat kita ini adalah, kesadaran diri sendiri, katanya.
Sekadar informasi, OJK sudah merilis daftar pinjol legal pada April 2022. Mengutip dri laman indonesia.go.id, dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03%) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.