Jumlah Kain Kafan yang Digunakan untuk Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan
JAKARTA, iNews.id - Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan perlu diperhatikan. Mengkafani jenazah artinya membungkus mayit dengan kain kafan sebelum disalatkan lalu dikebumikan.
Di dalam Islam diajarkan jika ada seorang muslim yang meninggal dunia, maka diwajibkan untuk mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkannya. Setiap muslim sebaiknya mengetahui setiap tahapan-tahapan tersebut.
Salah satu dari tahapan pengurusan jenazah yang penting diketahui adalah mengkafani mayit. Proses tersebut dilakukan setelah jenazah disucikan atau dimandikan.
Mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sebenarnya tidak jauh berbeda. Sedikit perbedaannya adalah terletak pada jumlah kain yang digunakan.
Jumlah Kain Kafan yang Digunakan Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan
Ketentuan mengurus mayit termasuk mengkafani jenazah telah diajarkan oleh Rasulullah. Jumlah kain kafan yang dipakai untuk mengkafani jenazah laki-laki adalah 3 lembar.
Sementara hadits riwayat Abu Dawud pernah menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar anak perempuannya, Umi Kulsum dikafankan dengan menggunakan lima kain kafan.
Kelima kain itu berupa satu helai kain yang menutupi bagian pusar hingga anggota ujung kaki, satu helai kain sebagai khimar atau kerudung, gamis atau baju yang menutupi bagian badan dan satu lembar kain yang digunakan untuk membungkus seluruh tubuh jenazah.
Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan Muslim
1.Jumlah kain kafan yang digunakan untuk jenazah laki-laki 3 lapis agar lebih afdhal. Sementara untuk perempuan adalah 5 lapis.
2.Warna kain kafan terbaik adalah putih lengkap dengan wewangian.
3.Jumlah kain kafan lebih dari sehelai dalam jumlah ganjil. Dianjurkan dari bahan yang bagus namun tidak terlalu mewah.
4.Menyiapkan tiga, lima, atau tujuh utas tali untuk mengikat kain dan hamparkan di bagian kepala, bagian badan, dan bagian kaki.
5.Untuk laki-laki:
-Bagian dalam atau dasar adalah kain lepas penutup pusar sampai lutut.
-Berikutnya, sebagai lapisan kedua adalah kain yang menutup bahu sampai separuh paha, atau lebih utama lagi sampai separuh betis.
-Sementara lapisan terakhir-nya adalah kain penutup seluruh bagian badan
6.Untuk perempuan:
-Lapisan paling dalam adalah kain basahan yang menutup bagian antara pusar sampai lutut.
-Lapisan kedua meliputi kain kerudung dan baju kurung alias kain yang menutup bahu sampai kaki dengan minimal sampai paha.
-Sedangkan lapisan terakhir adalah tiga lembar kain sebagai pembungkus yang menutup seluruh badan
7.Bagi jenazah laki-laki yang syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel pada saat dia meninggal dengan segala darahnya sekalipun.
8.Biaya kain kafan diambilkan dari harta almarhum atau jenazah sebelum pembagian waris.
9.Dalam mengkafani, sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian guna menutup anggota tubuh yang berlubang meliputi:
-Mata
-Lubang hidung
-Telinga
-Mulut
-Dubur
10.Demikian juga pada anggota sujud yang meliputi:
-Jidat
-Hidung
-Kedua siku
-Telapak tangan
-Jari-jari telapak kaki
Gandeng CIMB Niaga, SOMPO Insurance Indonesia Edukasi Nasabah Surabaya dalam Pengelolaan Keuangan
11.Mengikat pantat dengan kain sehelai.
12.Tambahkan kapur barus atau pewangi lain yang ditaburkan di atas kain kafan.
13.Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.
14.Setelah ujung kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.
15.Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah Berikut bacaan doanya:
, ,
Artinya: Ya Allah, sucikanlah mayit ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.
Demikian ketentuan jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan lengkap dengan tata cara mengkafani. Baik jenazah laki-laki atau perempuan, dianjurkan untuk memakai kain kafan dengan jumlah ganjil. Wallahualam bissawab.