Macam-macam Najis dalam Islam dan Cara Mensucikannya
Secara umum, najis adalah istilah yang merujuk pada hal-hal yang kotor. Dalam agama Islam pun definisinya demikian. Najis dalam Islam dapat menyebabkan ibadah tidak sah, selama tidak ada sebab yang meringankan.
Dalam Islam, najis dibagi kepada beberapa tingkatan, mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. Tingkatan najis ini juga memiliki cara mensucikan yang berbeda-beda.
Berikut ini beberapa macam-macam najis dalam Islam dan cara mensucikannya, mulai dari yang termaafkan hingga berat.
1. Najis Ma\'fu
Jenis najis yang pertama ini merupakan najis yang termaafkan atu dapat ditoleransi. Bahkan, najis tersebut tidak perlu dibasuh air maupun dicuci.
Contoh dari najis ini adalah bangkai hewan yang tidak mengeluarkkan darah serta nanah sedikit pun. Adapun cipratan air seni dengan bulir lembut sampai tak terlihat juga termasuk najis Ma\'fu.
2. Najis Mukhaffafah
Air pipis bayi berumur 2 tahun dalam hal ini menjadi contoh Najis Mukhaffafah. Hal ini karena air pipis anak bayi berumur 2 tahun hanya hasil dari air susu ibunya dan belum makan apapun seperti orang dewasa.
Cara mensucikan najis Mukhaffafah adalah dengan membasuhnya dengan air saja di area yang terkena najis. Apabila terkena najis dipakaian, maka cukup bersihkan dengan air saja di area yang kotor, lalu keringkan seperti biasa.
Rasulullah SAW bersabda, Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya. (HR Abu Dawud dan Nasai).
3. Najis Mutawassitah
Macam-macam najis berikutnya adalah najis mutawassitah. Contoh najis ini adalah kotoran manusia, cairan bening yang keluar dari kemaluan dan tidak disertai oleh tekanan syahwat yang sangat kuat, darah haid, dan cairan putih yang keruh dan kental dimana keluarnya usai buang air kecil.
Selain itu, darah yang keluarnya dalam jumlah banyak, minuman keras, muntah, kotoran hewan yang diharamkan, bangkai hewan, kecuali ikan dan belalang juga menjadi contoh macam-macam najis ini.
Cara mensucikan najis mutawassitah cukup dengan air mengalir saja, dan mesti dibersihkan dulu kotorannya 3 kali, lalu disiram air mengalir.
Seorang perempuan datang menemui Nabi SAW berkata, Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan? Beliau menjawab, Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat. (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Najis Mughallazah
Najis berat ini biasanya berasal dari hewan seperti anjing, babi, dan anak-anak turunannya. Umumnya, bentuk najis Mughalladah adalah air liur hewan tersebut.
Najis Mughalladah termasuk macam-macam najis yang cara mensucikannya dilakukan dengan cara membuang terlebih dahulu bentuk najis hingga hilang dan bersih. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan cuci 7 kali.
Nabi SAW bersabda, Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak 7 kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah. (HR. Muslim).
Itulah beberapa macam-macam najis yang wajib umat muslim ketahui.