Perang Dagang Memanas, RI Lindungi Industri Dalam Negeri
JAKARTA - Pemerintah diingatkan untuk tetap melakukan proteksi industri dalam negeri di tengah proses negosiasi tarif impor Amerika Serikat (AS). Pasalnya, Indonesia harus bersiap merespon adanya perang harga dari peralihan pasar dan distribusi barang global.
Misalnya dalam sektor migas. Indonesia seharusnya memberi karpet merah kepada kepentingan dalam negeri bukan asing. Ekonom Lembaga Riset Sigmaphi Muhammad Nalar A Khair mengatakan, pemerintah perlu berpihak pada industri pipa nasional. Jangan sampai ada perusahaan yang melanggaran UU pada tender pipa di sektor migas.
Dia mengingatkan, industri sektor migas harus tunduk pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
"Disaat seluruh dunia, tiap negara melakukan proteksi terhadap industri dalam negerinya, bukan malah memberi karpet merah untuk industri asing. Apalagi dalam UU sudah jelas mensyaratkan produk TKDN yang sudah melebihi 40," ujarnya, Minggu (12/4/2025).
Muhammad Nalar juga meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini. Jika pelanggaran UU pada tender pipa di sektor migas dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi keberadaan industri nasional.
Dia menambahkan, perang dagang ini bisa menjadi awal untuk menunjukan keseriusan pemerintah Indonesia terhadap proteksi ekonomi nasional.
"Jika ada pelanggaran tidak ditindak, maka niscaya mustahil pengusaha berlomba lomba untuk melakukan investasi di sektor industri, Indonesia ke depan tidak akan pernah bangkit mandiri menuju negara industri yang memiliki nilai tambah," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi pabrikan besi dan baja dalam negeri menyerukan pemerintah harus mengantisipasi pasar Indonesia yang akan dibanjiri besi dan baja produk impor. Hal ini sebagai dampak dari peralihan distribusi barang dari AS akibat tarif Trump.