BKN Buka Suara soal Gaji PNS 2025 Naik 16
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) beri tanggapan terkait isu kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16. Ia mengatakan bahwa belum ada pembahasan tentang isu tersebut.
1. Belum Ada Pembahasan
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama saat dihubungi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kepastian kenaikan gaji PNS jelas sudah diumumkan oleh Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto pada 16 Agustus 2024 kemarin. Pada saat itu tidak ada pernyataan yang mengungkapkan bahwa akan terjadi kenaikan gaji PNS sebesar 16.
Presiden Prabowo menjelaskan pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 akan tetap diberikan, disamping tetap melakukan penyesuaian gaji ASN. Soal gaji PNS juga rencananya akan digelar dalam Sidang Paripurna DPR RI RAPBN Tahun Anggaran 2025 yang akan digelar pada 16 Agustus 2024. Adapun kenaikan gaji PNS masuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
"Kita nanti akan liat di dalam APBN dan kesepakatan dari presiden terpilih dan presiden saat ini, gitu ya," kata Sri Mulyani dalam arsip pemberitaan 5 Agustus 2024.
Pemerintah pernah menaikkan gaji PNS sebesar 8 pada tahun 2024. Besaran gaji ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sampai sekarang, dasar hukum penggajian PNS masih mengacu pad Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Sementara itu, untuk menaikkan gaji PNS, harus mendapatkan persetujuan dari Kementrian Keuangan sebelum akhirnya diresmikan melalui Peraturan Presiden.
2. Gaji PNS Golongan I - Golongan IV
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Selengkapnya : Heboh Gaji PNS 2025 Naik 16, Ini Penjelasan BKN