Heboh Gaji PNS 2025 Naik 16, Ini Penjelasan BKN
JAKARTA - Kenaikan gaji PNS 2025 masih menjadi trending topic pencarian di Google. Gaji PNS 2025 dikabarkan naik 16. Sebelum ada kabar ini, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah berujar bahwa kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat 16 Agustus 2024.
Namun, pada saat itu tidak ada pengumuman kenaikan gaji PNS yang disampaikan Prabowo Subianto.
Adapun kenaikan gaji PNS masuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025. Dijelaskan pemerintahan Presiden terpilih Prabowo tetap akan melakukan pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13, disamping tetap melakukan penyesuaian gaji ASN.
Soal gaji PNS juga rencananya akan digelar dalam Sidang Paripurna DPR RI RAPBN Tahun Anggaran 2025 yang akan digelar pada 16 Agustus 2024.
"Kita nanti akan liat di dalam APBN dan kesepakatan dari presiden terpilih dan presiden saat ini, gitu ya," kata Sri Mulyani dalam arsip pemberitaan 5 Agustus 2024.
Terakhir kali, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 pada 2024. Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun akhirnya buka suara. BKN menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama saat dihubungi.
Hingga saat ini aturan gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Sementara, keputusan terkait kenaikan gaji, secara aturan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan, kemudian baru disahkan melalui Peraturan Presiden.
Berikut ini rincian gaji PNS terbaru dari golongan I hingga golongan IV:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200