Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Infografis | inews | Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:52
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika telat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Baca juga: Infografis 50.369 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Sedangkan, untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku.

Baca juga: Infografis Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024

"Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100.000," kata Dwi saat berbincang dengan iNews.id, Jumat (21/3/2025).