Indonesia Clearing House Resmi Dapat Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan. Izin prinsip ini merupakan persetujuan kepada ICH untuk berperan sebagai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan.
Izin prinsip tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-131/PM.02/20252025 tertanggal 17 Maret 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan kepada PT Indonesia Clearing House.
Izin prinsip kepada ICH ini merupakan bagian dari proses transisi atas transaksi derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal dari Bappebti ke OJK sesuai dengan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Menurut Direktur Indonesia Clearing House Dijah Pratiwi pemberian izin tersebut membuat perpindahan pengawasan dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
“Dengan perpindahan pengawasan ini, tentunya kami siap untuk menjalankan berbagai regulasi yang ditentukan OJK terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan yang ada di Bursa ICDX," ucap dia dikutip iNews.id, Rabu (19/3/2025).
"Ke depan, ICH juga siap untuk terus mendukung pengembangan perdagangan derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini di bawah pengawasan OJK," tutur Dijah.
Sebagai informasi, Indonesia Clearing House merupakan Lembaga Kliring yang merupakan bagian dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group.